Halaman

Selasa, 19 April 2011

Percuma Ada Hukuman Mati Bila Mental Hakim Bobrok

Percuma Ada Hukuman Mati Bila Mental Hakim Bobrok

JAKARTA- Tim penyusun revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) akhirnya memasukan pasal hukuman mati dalam revisinya.

Namun, anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari menilai aturan hukuman mati tidak akan efektif bila para hakim yang mengambil keputusan tidak menjatuhkan hukuman secara adil.

"Sebagus apapun substancy of law, tetapi kalau structure of law-nya tidak punya komitmen terhadap keadilan, aturan hukuman mati sia-sia," kata Eva kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/4/2011).

Eva menitikberatkan pada peran majelis hakim dalam memutus perkara. Meskipun aturan hukuman mati diatur hal itu tidak akan jadi rujukan bila hakim menilai dari sudut pandang lain terhadap perkara korupsi. "Ini kunci ketidakefektifan pemberantasan korupsi karena tidak ada unsur jera," sambungnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, Mahkamah Agung termasuk Kejaksaan Agung harus membenahi mental penegak hukum. Survei integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , lanjut Eva membuktikan integritas hakim masih dibawah nilai standar.

"Tapi catatan ini tidak menjadi blue print yang disiapkan penegak hukum misal Kejaksaan. Kejaksaan tidak mendefinisikan masalah utama kelembagaan itu culture of law tapi mereka malah menyiapkan hal lain yang tidak berhubungan seperti kantin kejujuran," sindir Eva.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar